Jumat, 17 Maret 2017

CARA TRANSFER YANG BENAR ADALAH YANG SESUAI DENGAN KODE UNIK

Ini adalah tampilan layar ketika  member akan melakukan Transfer ke Rekening Azaria

kode unik
Menurut keterangan di atas member Lailatul Mufida diwajibkan untuk mentransfer sebesar Rp 1.605.136.
Dan jika, member tersebut mentransfer sebesar tidak sesuai dengan jumlah nominal sesuai angka di atas, misalnya: Rp 1.600.000, maka dalam jangka waktu 3 x 24 jam belum juga ada konfirmasi dari member tersebut, maka uang yang ditransfer oleh calon member tersebut akan dikembalikan ke rekening asal.
Dan apabila, jumlah nominal yang ditransfer berbeda dengan Jumlah nominal di atas, maka member tersebut belum dapat diaktifkan.
Sekian penjelasan kami tentang cara transfer yang benar, terimakasih atas perhatiannya.

Segera chat 0815-7885-6972 # BBM DO2A5AB9 utk info selanjutnya, atau Klik Pendaftaran bagi yg mau REGISTRASI

Jumat, 10 Maret 2017

PENERIMAAN MITRA DISTRIBUTOR DAN MITRA ASSOCIATE AZARIA

Penerimaan Mitra Distributor dan Mitra Associate
Penerimaan dan pengangkatan Mitra Distributor dan Mitra Associate didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Telah memenuhi kriteria sebagai Mitra Distributor maupun Mitra Associate berdasarkan pada persyaratan cakap hukum dan pemenuhan persyaratan system Q Marketing tanpa memandang agama, daerah asal, suku, jenis kelamin maupun golongan;
  2. Tidak tergabung dalam jaringan bisnis yang menerapkan skema dan sistem sejenis Q Marketing;
  3. Bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan bisnis Azaria;
  4. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa;
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Semua proses penerimaan dan pengangkatan merupakan kewenangan mutlak manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA atau otoritas lain yang ditunjuk untuk melakukannya.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB MITRA ASSOCIATE

Hak dan Tanggung jawab Mitra Associate
  1. Mitra Associate mempunyai hak untuk menerima:
    1. Benefit Associate;
    2. Web Replika;
    3. Pelayanan Customer Support;
    4. Bebas biaya kirim di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  2.  Mitra Associate memiliki tanggungjawab untuk:
    1. Membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan, serta turut berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan Perusahaan;
    2. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan;
    3. Jujur dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan, informasi, data-data maupun laporan dan dokumen sehubungan dengan aktifitasnya, baik dalam periode sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku atau saat diminta oleh Perusahaan;
    4. Memberikan data pribadi yang benar kepada Perusahaan dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data. Segala kegagalan, konsekuensi dan akibat yang terjadi karena Mitra Associate tidak memberikan perubahan data atau tidak memberikan data yang benar kepada Perusahaan merupakan tanggungjawab Mitra Associate sendiri;
    5. Menyimpan dengan baik dan selalu menjaga kerahasiaan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan yang meliputi metode-metode, peralatan-peralatan dan inventaris kantor, sistem yang dipakai oleh Perusahaan, keadaan keuangan, serta tidak membicarakannya dengan orang sebagai Rahasia Dagang Perusahaan yaitu tentang semua dokumen pekerjaan, harta milik Perusahaan, metoda-metoda kerja, daftar Distributor, Agen dan/atau Mitra Associate dan kebijaksanaan Perusahaan yang diketahui atau berada di bawah penguasaannya secara langsung maupun tidak langsung walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Mitra Associate Azaria;
    6. Berpartisipasi dalam setiap usaha untuk meningkatkan bisnis dan mengamankan Perusahaan;
    7. Mematuhi  setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    8. Berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.
    9. Berkewajiban untuk melakukan Login di Website (www.myazaria.com), paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. Apabila Mitra Associate tidak melakukan Login di Website minimal 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan, maka Mitra Associate tersebut akan dikenakan Pembekuan (Freeze) Keanggotaan, dengan dikirimkan Surat Pemberitahuan terlebih dahulu via email Mitra Associate yang terdaftar.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB MITRA DISTRIBUTOR DAN AGEN

Hak dan Tanggung jawab Mitra Distributor dan Agen
  1. Mitra Distributor dan Agen mempunyai hak atas :
    1. Discount Distributor dan Agen;
    2. Sistem Informasi khusus Distributor dan Agen;
    3. Jalur Prioritas Pelanggan (Customer Support) khusus;
    4. Pengiriman barang ketempat Distributor dan Agen tanpa biaya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
    5. Prioritas ketersediaan barang.
  2. Mitra Distributor dan Agen memiliki tanggungjawab untuk:
    1. Membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan, serta turut berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan Perusahaan;
    2. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan;
    3. Jujur dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan, informasi, data-data maupun laporan dan dokumen sehubungan dengan aktifitasnya, baik dalam periode sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku atau saat diminta oleh Perusahaan;
    4. Memberikan data pribadi yang benar kepada Perusahaan dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data. Segala kegagalan, konsekuensi dan akibat yang terjadi karena Distributor dan Agen tidak memberikan perubahan data atau tidak memberikan data yang benar kepada Perusahaan merupakan tanggungjawab Mitra Distributor dan Agen sendiri;
    5. Menyimpan dengan baik dan selalu menjaga kerahasiaan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan yang meliputi metode-metode, peralatan-peralatan dan inventaris kantor, sistem yang dipakai oleh Perusahaan, keadaan keuangan, serta tidak membicarakannya dengan orang sebagai Rahasia Dagang Perusahaan yaitu tentang : semua dokumen pekerjaan, harta milik Perusahaan, metoda-metoda kerja, daftar Distributor, Agen dan Associate, serta kebijaksanaan Perusahaan yang diketahui atau berada di bawah penguasaannya secara langsung maupun tidak langsung walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Distributor dan Agen Azaria;
    6. Berpartisipasi dalam setiap usaha untuk meningkatkan bisnis dan mengamankan Perusahaan;
    7. Mematuhi  setiap peraturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia;
    8. Berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.

HAK DAN TANGGUNG TAWAB PERUSAHAAN AZARIA

Hak dan Tanggungjawab Perusahaan AZARIA
  1. PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Direksi dan segenap karyawannya secara bersama-sama mendukung usaha-usaha Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  2. Perusahaan dengan segala kemampuan memberikan upayanya yang maksimal agar Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate memperoleh ketenangan dan kemantapan usaha tanpa kekhawatiran dan rasa takut akan diperlakukan secara tidak adil oleh Perusahaan.
  3. Keluhan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate akan mendapat perhatian yang sepantasnya serta perlakuan yang wajar dari Perusahaan.
  4. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate diberikan dukungan dan kesempatan untuk maju dengan tidak membedakan golongan Agama / Kepercayaan, suku bangsa dan kewarganegaraan,  juga dengan tidak mengurangi kepentingan Perusahaan sesuai dengan yang dimaksud oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Karyawan Perusahaan tidak diperkenankan untuk menerima uang atau imbalan apapun dari Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain yang diberikan karena fungsi jabatannya.
  6. Perusahaan wajib melarang karyawan Perusahaan serta anggota keluarganya untuk memiliki hubungan kerja dengan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain di luar perusahaan yang terkait dengan bisnis PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  7. Perusahaan berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.
  8. Perusahan mempunyai Hak dan Tanggungjawab untuk:
    1. Hak untuk mengatur dan mengelola Perusahaan;
    2. Hak untuk merubah dan/atau menetapkan Peraturan;
    3. Hak untuk menetapkan dan memberlakukan sanksi;
    4. Hak untuk mengangkat dan/atau menunjuk Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk melakukan fungsi tertentu sejauh peran-sertanya dibutuhkan oleh perusahaan;
    5. Hak untuk bebas memilih, mengangkat / cabang / anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan;
    6. Hak untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya;
    7. Hak untuk menilai berat-ringan pelanggaran atau prestasi dari para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate berdasarkan alat ukur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu;
    8. Hak untuk menentukan dan meminta partisipasi Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk memberikan pelatihan, pengembangan keterampilan dan upaya serangkai lain guna meningkatkan mutu dan perkembangan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate;
    9. Dikecualikan karena masalah jaringan dan proses antar Bank, Perusahan berkewajiban untuk membayarkan Benefit Associate yang telah memenuhi syarat dalam 1 x 24 jam. Apabila saat tersebut jatuh pada hari libur nasional, maka Benefit Associate akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Benefit Associate akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah;
    10. Kewajiban perusahaan untuk membayar Benefit Associate disandarkan pada pemenuhan syarat sebagai berikut :
      1. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani sanksi hold atau terminasi;
      2. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa;
      3. Beneficiary (penerima) tidak memiliki kesalahan pengisian data atau identitas Mitra Associate.
  9. Baik Perusahaan maupun Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan yang berhubungan dengan perusahaan wajib mematuhi setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Perusahaan bertanggung jawab setiap pengiriman yang dimintakan oleh mitra, tanggung jawab perusahaan dinyatakan usai dan beralih ke perusahaan expedisi/jasa titipan saat diterimanya resi (Airway bill) dari perusahaan expedisi/jasa titipan yang bersangkutan.

ISTILAH DAN PENGERTIAN DI BISNIS AZARIA

Istilah dan Pengertian
  1. Perusahaan
    Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam Peraturan ini adalah PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang beralamat di Metropolis Building Apartemen, Jl. Raya Tenggilis 127 MK-A-317-318, Surabaya. Yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Perwakilan beserta kantor-kantor administrasi dan pemasaran di seluruh Indonesia dan bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi produk-produk kesehatan dan kosmetik, didirikan dengan akta No. 15, tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Sjamsuriaman, S.H., M.Kn. Notaris di Sidoarjo.
  2. Direksi
    Pimpinan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau wakilnya yang sah.
  3. Keputusan Direksi
    Peraturan yang dikeluarkan Direksi yang berbentuk Surat Keputusan, Memorandum, atau surat edaran yang mengatur secara rinci mengenai prosedur operasional baku ataupun kebijakan-kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
  4. Keputusan Manajemen
    Peraturan yang dikeluarkan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang bersifat teknis.
  5. Panduan Peraturan
    Kumpulan peraturan yang berlaku di kalangan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  6. Online.
    Adalah jalur komunikasi via jaringan Internet yang dipergunakan untuk berkomunikasi di kalangan Jaringan Bisnis  PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  7. Mitra Distributor & Mitra Agen
    Adalah Mitra Associate yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk dan memiliki surat penunjukan  oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA sebagai Distributor dan Agen Produk-produk AZARIA yang resmi. Mitra Distributor dan Mitra Agen adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  8. Mitra Associate
    Adalah semua orang yang memenuhi syarat dan telah terdaftar secara sah sebagai Mitra Associate serta memiliki PIN Associate yang diberikan oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA. Mitra Associate adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  9. Benefit Associate
    Keuntungan yang di dapatkan Mitra Associate  setelah Mitra Associate memenuhi persyaratan dalam sistem Q Marketing PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA berupa:
    1. Associate Fee (AF);
    2. Royalty Fee (RF);
    3. Shoping Fee (SF);
    4. Shoping Point (SP);
    5. Royalty Shoping Point (RSP);
    6. Junio Point (JP);
    7. Diamond Reward (DR).
  10. Kompensasi Keterlambatan
    Adalah bentuk tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Produk kepada Mitra Associate.
  11. Discount Distributor atau Agen
    Potongan harga yang didapatkan Mitra Distributor atau Mitra Agen dalam jumlah yang ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dari waktu ke waktu.
  12. Pemotongan Harga (Cutting Price)
    Pengurangan harga yang tidak sesuai dengan harga jual diumumkan yang telah ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  13. Qualified Associate
    Status bagi Associate yang berhasil melakukan penjualan paket produk untuk pertama kali yang selanjutnya berhak menerima fee dan reward.
  14. Direct Associate
    Adalah pelanggan langsung dari Mitra Associate.
  15. Produk
    Adalah segala jenis barang-barang yang diperdagangkan di kalangan jaringan Bisnis Azaria.
  16. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Azaria
    Adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA  untuk menjalankan aktifitas usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada Merek Dagang, Merek Jasa, Hak Cipta Seni Logo, Hak Cipta Software, Rahasia-rahasia dagang dan HKI serangkai lain apapun yang terdaftar atau dimiliki atas dasar Lisensi atau Pengalihan kepada Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA atau Direksinya.
  17. Pajak
    Adalah pungutan yang dikenakan Pemerintah terhadap nilai pendapatan atau transaksi. Setiap pihak, baik Perusahaan, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate bertanggung jawab secara mandiri atas nilai pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
  18. Hold
    Adalah bentuk Sanksi yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melanggar Peraturan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dalam katagori ringan sampai berat. Sanksi ini berbatas waktu dan dapat terhapus setelah diberikannya surat pernyataan dan usainya periode sanksi. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang terkena sanksi tidak dapat bertansaksi selama sanksi Hold masih berlangsung.
  19. Terminasi
    Adalah bentuk Sanksi akhir yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melakukan pelanggaran Berat, Perbarengan pelanggaran (Concursus) dan/atau Residive (mengulang melakukan pelanggaran). Sanksi ini bersifat final, permanen dan tidak dapat dipulihkan.
  20. Wajib Belanja
    Adalah penggantian benefit dari penghasilan AF ke 16 dan kelipatannya dengan barang senilai 1 AF.
  21. Shopping Point
    Adalah pembegian keuntungan dari tahap belanja product yang berupa point sesuai dengan point product yang bersangkutan.
  22. Passive Shopping Point
    Adalah pembagian keuntungan berupa point yang diberikan apabila DA dari jalur active income dibawahnya kcuali jalur qualified melakukan belanja sebesar 10 point akan mendapatkan 1 point.
  23. Qualifier
    Adalah Direct Associate pertama yang menjadikan Associate menjadi Qualified Associate
  24. Junio Point
    Pembagian Keuntungan berupa point yang didapatkan dari bertambahnya Direct Associte dari jalur Active Income kecuali jalur Qualified.
  25. Diamond Reward
    Adalah perhitungan Reward berdasarkan jumlah Diamond dari jalur Active Income dan ditambah jalur Junio.
  26. Paket Bisnis
    Adalah paket yang sudah ditentukan oleh perusahaan berupa produk dan alat pemasaran.
  27. Royalty Fee
    Adalah pembagian keuntungan sebesar 10% yang didapat apabila DA memperoleh 5 X AF dan kelipatannya.

Selasa, 07 Maret 2017

DATA LENGKAP UNTUK DAFTAR AZARIA

Data Lengkap untuk Daftar Azaria
1. Nama Lengkap (sesuai KTP) =
2. Nomor KTP =
3. Nomor Telp./HP/WA (aktif) =
4. e-Mail (aktif) =
5. Tempat Tanggal Lahir =
6. Alamat Lengkap (untuk pengiriman barang) =
    * Nama Jalan, Nomor Rumah, RT/RW;
    * Dusun (Dsn.), Kelurahan (Kel.), Kecamatan (Kec.), Kabupaten (Kab.)/Kota, Propinsi (Prop.);
    * Kode Pos.
7. Data Rekening (Salah satu dari Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri) =
    * Nama Bank, Nomor Rekening, Atas Nama.
8. Link Facebook.
9. Link Instagram

Anda minat, silakan chat kami di 0815-7885-6972